Selasa, 11 April 2017 16:31 WIB

OJK Minta Perppu AEOI Tak Ganggu DPK

Editor : Rajaman
Muliaman Hadad (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk keterbukaan informasi data keuangan (AEOI) guna kepentingan perpajakkan memuat ketentuan yang tidak sampai menggangu perolehan dana pihak ketiga atau salah satu sumber likuiditas perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, Kementerian Keuangan memegang peranan besar dalam menyusun perppu tersebut. Maka dari itu, sebagai pimpinan regulator industri jasa keuangan, dia berharap perppu tersebut juga sudah memerhatikan dampak terhadap penghimpunan DPK perbankan.

"Nanti kita liat di perppu bagaimana isinya tapi kan mestinya tidak sampai mengganggu, kalau mengganggu kan jadi kontraproduktif," kata Muliaman, Selasa (11/4/2017).

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan naskah perppu tersebut akan dibawa ke Presiden Joko Widodo hari ini. Presiden akan memeriksa naskah tersebut sebelum ditandatangani dan diterbitkan.

Penerbitan perppu tersebut akan menjadi dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk langsung mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik untuk asing maupun domestik.

Untuk nasabah bank asing, OJK pada awal pekan ini sudah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

Dimintai tanggapan sebelumnya, PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku tidak begitu menganggap masalah terbitnya perppu yang akan mewajibkan bank membuka data rekening nasabah untuk kepentingan perpajakan tersebut.

Menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, "Automatic Exchange of Infomration/AEOI" sudah disepakati secara global. Maka itu, bukan hanya Indonesia yang akan menetapkan keterbukaan data untuk kepentingan pajak, namun juga ratusan negara-negara lainnya yang menyepakati AEOI.

"Ya semua perlakuan sama di negara manapun. Lagipula sudah amnesti pajak, seharusnya semua data sudah dilaporkan di amnesti pajak kan," ujar dia.

DPK perbankan tahun ini ditargetkan OJK, yang mengacu pada Rencana Bisnis Bank (RBB), dapat tumbuh 11,94 persen (yoy) menjadi Rp 5.304 triliun dari tahun 2016 yang mencapai Rp 4.738 triliun.

sumber: antara


0 Komentar