Jumat, 02 Juni 2017 12:53 WIB

Mengalami Intimidasi, Teror, atau Persekusi? Hubungi Nomor Ini

Editor : Hendrik Simorangkir
Hotline Koalisi Anti-Persekusi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koalisi Anti-Persekusi membuka pusat aduan yang dapat dihubungi bila mendapat ancaman, intimidasi maupun teror.

Melalui siaran pers yang dapat diakses di laman Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), orang yang merasa mendapat ancaman dan membutuhkan bantuan dapat menghubungi 081286938292 atau melalui surat elektronik (e-mail) antipersekusi@gmail.com.

"Seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya warga, Safenet menemukan adanya persekusi terhadap orang-orang yang dilabel sebagai penista agama/ulama sejumlah 52 orang. Hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan 7 orang lain sehingga jumlah saat ini bertambah menjadi 59 orang," demikian bunyi keterangan pers tersebut.

Pola yang ditemukan dalam persekusi adalah melacak orang yang dianggap menghina agama/ulama, membuka identitas (foto, alamat rumah/kantor) dan menyebarkannya, menginstruksikan untuk memburu target serta aksi menggeruduk ke kantor atau rumah oleh massa.

Selain itu, ditemukan juga aksi yang disertai ancaman atau kekerasan dan korban dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP.

Korban juga disuruh meminta maaf baik secara lisan maupun membuat pernyataan.

"Persekusi ini jelas mengancam demokrasi karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan," kata Koalisi Anti-Persekusi.

Koalisi tersebut meminta negara, dalam hal ini Komnas HAM dan kepolisian, untuk menyelidiki serius persekusi yang terjadi serta mengungkap fakta dan aktor dibalik aksi tersebut.

Kepolisian diminta menegakkan hukum dan secara aktif menghentikan tindakan individu atau kelompok yang menetapkan seseorang telah bersalah dan melakukan tindakan apapun atas tuduhan sepihak.

Koalisi Anti-Persekusi juga meminta masyarakat untuk menahan diri untuk tidak melakukan siar kebencian karena dapat menjadi awal perpecahan.

 

Sumber: antara


0 Komentar