Rabu, 02 Agustus 2017 11:03 WIB

Ratusan Jenis Obat Daftar G Disita Polisi dari Toko Obat di Tangerang

Editor : Hendrik Simorangkir
Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Tigaraksa, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan ratusan obat terlarang ilegal. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Tigaraksa, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan ratusan obat terlarang ilegal dari beberapa toko obat di wilayah Tigaraksa.

"Razia penertiban peredaran obat menyasar toko obat yang diduga tidak memiliki izin," kata Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Hermanto, Rabu (2/8/2017).

Agus mengatakan, obat yang ditemukan masuk kategori daftar Gevaarlijk (daftar G/berbahaya) atau kategori obat keras. 

Ia menambahkan, untuk memperoleh obat yang masuk daftar G harus dengan resep dokter. Selain itu, obat jenis ini diberi tanda bulatan merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di dalamnya.

"Obat-obatan seperti ini adalah obat-obatan yang mengandung hormon atau biasa disebut antibiotik. Ini obat keras karena jika dikonsumsi tanpa resep bisa berbahaya," ungkapnya.

Agus menjelaskan, obat ilegal itu ditemukan di toko obat "Andre" di Pasar Tigaraksa dan di toko obat tanpa nama di Kampung Gudang, Desa Pasir Nangka. 

Lanjutnya, obat ilegal yang ditemukan di antaranya jenis obat Tramadol/Romadol siap edar. "Ada obat tradisional Jakarta-Bandung, Tanduk Rusa, Kopi Jantan, Day Cream racikan, dan berbagai jenis obat terlarang lainnya. Kita akan terus pantau peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tigaraksa," tutupnya.


0 Komentar