Rabu, 29 November 2017 17:55 WIB

Modus Minta Sumbangan, Remaja Ini Malah Mencuri

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi pencuri (ist)

TUBAN, Tigapilarnews.com - Bermodus meminta sumbangan, Mutawakil (19) nekat mencuri. Pemuda yang tinggal di Tuban ini mencuri setelah pemilik rumah, tidak memberikan uang. Pelaku yang jengkel masuk kembali dan memukul pemilik rumah.

Pelaku pencurian ini akhirnya berhasil ditangkap reserse Polres Tuban. Rupanya, pelaku sudah melakukan aksi yang sama di 20 TKP wilayah Tuban dan sekitarnya.

Peristiwa bermula saat pelaku berpura-pura bertamu di rumah korbannya Dina Wiluda (27), di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Semanding, Tuban. Pemilik rumah memolak memberikan uang. Pelaku yang sudah menikah ini langsung pergi meninggalkan rumah. 

Tak berselang lama, pelaku kembali ke rumah korban dengan cara memanjat pagar yang terkunci. Saat di dalam rumah, pelaku nekat memukul dan membekap korbannya hingga pingsan. Mengira pemilik rumah pingsan, pelaku langsung beraksi menguras harta benda korban. Namun tak lama, polisi tiba di lokasi kejadian setelah dihubungi korban.

"Korban dikira pingsan oleh pelaku, ternyata tidak. Saat pelaku mengobrak abrik perkakas di dalam rumah, polisi tiba di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyudin Latif kepada detikcom, Rabu (29/11/2017).

Setelah diinterogasi penyidik, pelaku mengaku beraksi di 20 lokasi. Di antaranya wilayah Tuban kota, Palang, Semanding, serta Merakurak.

"Pelaku mengaku beraksi di 20 lokasi. Modusnya selalu pura pura minta sumbangan ke calon korbannya, sambil mensurvei kondisi dalam rumahnya. Pelaku ini tergolong sering nekat melukai korbannya juga," tambah Wahyudin.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya satu botol parfum, dua potong obeng, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu lembar kain yang digunakan tersangka untuk membekap korban dan satu buah tas.

Kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (dtk)


0 Komentar